SYARAT-SYARAT UNTUK MENGURUS SURAT KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR

DIOARDI-Blog. Angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) cukup tinggi. Berbagai cara dan kondisi bisa menyebabkan curanmor terjadi. Salah satu tindakan menangani curanmor adalah segera melapor ke kantor polisi.

motor hilang

Anda kehilangan kendaraan bermotor, dan bingung mengurusnya, mungkin cara ini bisa membantu anda .

Seperti yang dijelaskan Sertu Kodiran melalui Metrotvnews.com saat di temui di loket Sentra Pelayanan Kepolisian(SPK) Polres Jakarta Barat (25/2/2015) menjelaskan syarat-syarat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan bermotor. Berkas yang harus di bawa yakni STNK, kunci kontak kendaraan yang hilang, dan surat keterangan dari leasing jika kendaraan tersebut masih dalam kondisi kredit.

“Cukup membawa STNK atau BPKB, kunci kontak kendaraan yang hilang, serta surat dari leasing jika motornya masih kredit,” terang Sertu Kodiran.Dia juga menambahkan, untuk mengurus kendaraan yang hilang harus diurus sendiri oleh pemilik kendaraan. Selain itu, korban kehilangan harus membuat laporan di kantor polisi daerah TKP terjadi.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, pada tahun 2014 terdapat 3.877 kasus curanmor di Jakarta. Kasus curanmor merupakan kasus terbanyak kedua setelah kasus narkotika.

Cara tidak berbeda jika mengurus kendaraan yang dibegal. Tentunya dengan memenuhi syarat-syarat khususnya.

Demikian semoga info ini berguna.

2 tanggapan untuk “SYARAT-SYARAT UNTUK MENGURUS SURAT KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR

Silahkan Berkomentar